Detail Dust Grinding
Kami menerima kerjasama pengelolaan limbah dust grinding.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Dimana dust grinding adalah salah satu jenis limbah bahan berbahaya dan beracun yang harus ditangani dengan baik dan benar.
PT Andhika Makmur Persada akan mengelola sesuai dengan perijinan yang dikeluarkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup.
Tampilkan Lebih Banyak